
PENGUMUMAN LELANG #1
Segera di Lelang
1. Sebidang tanah & bangunan SHM No. 1549 an. Suhakiyanto. LT 90m2, Letak : Villa Pluit Blok A.03 No. 06 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Harga Limit : 457.200.000,- (Empat Ratus Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Ribu Rupiah)
Uang Jaminan : 137.160.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah
Pelaksanaan Lelang Eksekusi diselenggarakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 07 Oktober 2025
Batas Akhir Penawaran : 07 Oktober 2025, Pukul 10.00 WIB (sesuai Waktu Server)
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II
Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang
Penempatan Pemenang : Setelah Batas Akhir penawaran
Syarat-Syarat Lelang
1. Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran perserta lelang melalui surat elektonik (email) yang diakses pada system Domain http:/www.lelang.go.id dengan penawaran terbuka (open bidding) tatacara mengikuti lelang Email dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada domain tersebut.
2. Calon perserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dan merekam serta mengunggah softcopy KTP,NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor virtual (VA) masing-masing perserta.
4. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu.
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
6. Semua barang